wartatangsel.com
  • News
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Hukum
  • Indeks Berita
Masuk
wartatangsel.comwartatangsel.com
Font ResizerAa
  • News
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Hukum
  • Indeks Berita
Search
  • News
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Hukum
  • Indeks Berita

Trending →

Rektor dan Pegawai UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Jadi Korban Teror

By
Hikmat
21 September 2026

Benyamin Ajak Pelajar SMAN 1 Tangsel Bangun Karakter Positif

By
Hikmat
18 September 2026

Lawan Mardiono, PPP Banten Ajukan Kasasi Putusan PN Jakpus

By
Hikmat
18 September 2026

Isyana Kunjungi Sekolah Rakyat 33 Tangsel, Minta Kesehatan dan Mental Remaja Diperkuat

By
Hikmat
18 September 2026

NIB NOP Kantah Kota Tangsel di Adopsi 6 Provinsi di Indonesia, dari Jawa barat hingga Sulawesi

By
Hikmat
16 Agustus 2026
Have an existing account? Sign In
Follow US
2026 © Nusantaria.com. All Rights Reserved.
News

Lawan Mardiono, PPP Banten Ajukan Kasasi Putusan PN Jakpus

PPP Banten
Hikmat
By
Hikmat
Published: 18 September 2026
Share
1 Min Read
SHARE

WARTATANGSEL.COM – Gugatan PPP Banten dengan perkara Nomor 423/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst telah diputus hari Kamis 17 September 2026 diumumkan melalui e-cort.

Gugatan diajukan oleh H. Subadri dan H. Ahmad Fauzi melawan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP yang diwakili Ketua Umum Muhamad Mardiono dan Wakil Sekretaris Jenderal Jabbar Idris.

Perkara itu juga turut melibatkan Neng Siti Julaiha, Baehaki Sulaiman, Ida Hamidah, Uhen Zuhaeni Hz, dan Ubaidillah sebagai turut tergugat.

Dalam putusan tersebut Majelis Hakim menilai Gugatan Premature sehingga gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO).

Menyikapi putusan tersebut, Sekretaris DPW PPP Banten H. Ahmad Fauzi mengimbau kepada para kader agar tetap tenang dan jaga soliditas sambil menunggu salinan putusan resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Kami himbau kepada kader PPP Banten agar tetap tenang dan jaga soliditas. Sambil kita tunggu salinan putusannya. Kita belum tahu apa yang menjadi pertimbangan hakim sehingga gugatan dianggap prematur,” katanya.

Lebih lanjut H. Rully, sapaan Fauzy, menyatakan bahwa putusan PN Jakpus tersebut tidak memenangkan siapapun. Masih ada upaya hukum lanjutan yaitu kasasi.

“Putusan PN Jakpus tersebut tidak memenangkan pihak manapun, kami akan lakukan Kasasi,” tegasnya.*

TAGGED:berita tangselH. Ahmad FauziPN JakpusPPP Bantenwarta tangsel
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Previous Article Sekolah Rakyat 33 Tangsel Isyana Kunjungi Sekolah Rakyat 33 Tangsel, Minta Kesehatan dan Mental Remaja Diperkuat
Next Article Benyamin di SMAN 1 Tangsel Benyamin Ajak Pelajar SMAN 1 Tangsel Bangun Karakter Positif
- Advertisement -
Ad imageAd image

Terkini

UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Rektor dan Pegawai UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Jadi Korban Teror
21 September 2026
Benyamin di SMAN 1 Tangsel
Benyamin Ajak Pelajar SMAN 1 Tangsel Bangun Karakter Positif
18 September 2026
PPP Banten
Lawan Mardiono, PPP Banten Ajukan Kasasi Putusan PN Jakpus
18 September 2026
Sekolah Rakyat 33 Tangsel
Isyana Kunjungi Sekolah Rakyat 33 Tangsel, Minta Kesehatan dan Mental Remaja Diperkuat
18 September 2026
Kantah Kota Tangsel
NIB NOP Kantah Kota Tangsel di Adopsi 6 Provinsi di Indonesia, dari Jawa barat hingga Sulawesi
16 Agustus 2026

Berita Menarik Lainnya..

PMI Kota Tangsel

PMI Kota Tangsel Perkuat Tata Kelola Organisasi

3 Agustus 2026

Automation in Industries to Companion Robots in Everyday Life

31 Agustus 2021

16 Top of Our Favorite Outdoor Clothing Brands

10 Mei 2026

Fashionable Summer Accessories to Dress Up Your Travel Look

10 Mei 2026
  • Advertise with us
  • Newsletters
  • Complaint
  • Deal
Stay tuned for a blend of captivating content that not only informs but also inspires you to navigate the ever-evolving landscape of technology, marketing, and market trends!
wartatangsel.com
393.9kFollowersLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Copyright © 2026 wartatangsel.com | Made with ❤︎ by Setiawan Chogah