wartatangsel.com
  • News
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Hukum
  • Indeks Berita
Masuk
wartatangsel.comwartatangsel.com
Font ResizerAa
  • News
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Hukum
  • Indeks Berita
Search
  • News
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Hukum
  • Indeks Berita

Trending →

NIB NOP Kantah Kota Tangsel di Adopsi 6 Provinsi di Indonesia, dari Jawa barat hingga Sulawesi

By
Hikmat
16 Agustus 2026

PPID Tangsel Perkuat Layanan Informasi Publik

By
Hikmat
11 Agustus 2026

Pemkot Tangsel Gandeng Telkom Perkuat Berantas Stunting Melalui SIGAP Anak Sehat 2026

By
Hikmat
11 Agustus 2026

PMI Kota Tangsel Perkuat Tata Kelola Organisasi

By
Hikmat
3 Agustus 2026

Bulan Bakti Pramuka Tangsel 2026 Digelar

By
Hikmat
3 Agustus 2026
Have an existing account? Sign In
Follow US
2026 © Nusantaria.com. All Rights Reserved.
Hukum

Kejari Tangsel Bongkar Korupsi Pegadaian Syariah, Kepala Unit dan Nasabah Jadi Tersangka

Kejari Kota Tangsel
Kejari Kota Tangsel bongkar korupsi di Pegadaian Syariah. Dua orang jadi tersangka, kepala unit dan nasabah.
Hikmat
By
Hikmat
Published: 29 Juni 2026
Share
4 Min Read
SHARE

WARTATANGSEL.COM – Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Tangsel) bongkar dugaan korupsi di Pegadaian Syariah.

Kepala Kejari Tangsel Apreza Darul Putra mengatakan, berdasarkan laporan yang diterima Tim Pidana Khusus Kejari Tangsel telah melakukan  penyidikan dan penyelidikan terkait tindak pidana korupsi dengan modus gadai.

Dari hasil penyidikan, Kejari Tangsel menetapkan dua orang berinisial TAB dan JI sebagai tersangka tindak pidana korupsi Penyaluran Uang Pinjaman Gadai atas dasar Hukum Gadai (Pegadaian Rahn) di PT Pegadaian

(Persero) Unit Pelayanan Syariah (UPS) Pondok Jaya pada Cabang Pegadaian Syariah (CPS) Pondok Aren Tahun 2025.

“Dari hasil gelar perkara, Tim Pidsus Kejari Tangsel telah menemukan alat bukti permulaan yang cukup bahwa TAB dan JI melakukan dugaan tindak pidana korupsi pada rentang waktu Februari-Maret 2025,” kata Reza, Senin malam, 22 Juni 2026.

Reza menuturkan, JI merupakan nasabah yang melakukan pinjaman berupa gadai dan memberikan jaminan 10 barang terhadap 10 kontrak pinjaman.

Sedangkan TAB, merupakan Kepala Cabang Unit Pelayanan Syariah (UPS) Pondok Jaya.

JI menjalin komunikasi langsung kepada TAB agar dibantu dalam proses pencairan uang pinjaman hasil gadai di pegadaian.

Dalam proses gadai tersebut, TAB selaku kepala unit kemudian mengembalikan barang jaminan milik JI tanpa adanya pelunasan gadai atas proses pinjaman yang telah dilakukan.

“Atas perbuatan tersangka, terdapat potensi kerugian keuangan negara yang timbul dan sedang dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan,” papar Reza.

Kedua tersangka, dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 jo. Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Tersangka TAB kita lakukan penahanan Pasal 100 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara

Pidana karena diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal 2 alat bukti yang sah, serta dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana yang sama,” papar Reza.

Sementara tersangka JI, kata Reza, pihaknya telah melakukan pemanggilan secara patut sebanyak tiga kali dan JI tak memenuhi panggilan tersebut dan kini buron.

“Identitas Tersangka JI selanjutnya akan diterbitkan di dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tutur Reza.

Untuk mendalami kasus dan mencari alat bukti lainnya, Kejari Tangsel juga telah melakukan penggeledahan di dua lokasi yakni di PT Pegadaian

(Persero) Unit Pelayanan Syariah (UPS) Pondok Jaya dan Cabang Pegada]]]]]]ian Syariah (CPS) Pondok Aren di Jalan Ceger Raya Jurang Mangu Timur serta rumah tersangka Senin, 22 Juni 2026.

Dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan catatan buku kas sepanjang tahun 2025 dan dokumen catatan gadai syariah yang sebagian masih ditulis secara manual.

Kasi Pidsus Kejari Tangsel Samuel mengatakan, Penggeledahan tersebut dilakukan dengan tujuan untuk mencari dan mengumpulkan dokumen-dokumen penting serta benda-benda yang relevan guna mendalami proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait.

“Seluruh dokumen dan benda yang diperoleh melalui penggeledahan pada lokasi-lokasi tersebut kemudian akan segera dilakukan verifikasi dan analisis mendalam oleh Tim Penyidik,” kata Samuel.

Samuel menerangkan, saat ini penghitungan kerugian keuangan negara dari 10 kontrak pinjaman di Pegadaian masih berproses di BPK.

“BPK sedang menghitung, karena ada pegadaian syariah dan ada yang namanya sewa modal/brankas, nilainya diperkirakan miliaran,” ungkap Samuel.

TAGGED:Kejari Kota TangselKorupsi Pegadaian SyariahPegadaian Pondok ArenWartatangsel
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Previous Article DPMPTSP Kota Tangsel DPMPTSP Kota Tangsel Ajak Pengusaha Padel Patuhi Perizinan
Next Article SPMB SMPN Kota Tangsel Jadwal Lengkap SPMB SMPN Kota Tangsel Tahap II
- Advertisement -
Ad imageAd image

Terkini

Kantah Kota Tangsel
NIB NOP Kantah Kota Tangsel di Adopsi 6 Provinsi di Indonesia, dari Jawa barat hingga Sulawesi
16 Agustus 2026
PPID Tangsel
PPID Tangsel Perkuat Layanan Informasi Publik
11 Agustus 2026
Pemkot Tangsel
Pemkot Tangsel Gandeng Telkom Perkuat Berantas Stunting Melalui SIGAP Anak Sehat 2026
11 Agustus 2026
PMI Kota Tangsel
PMI Kota Tangsel Perkuat Tata Kelola Organisasi
3 Agustus 2026
Bulan Bakti Pramuka Tangsel 2026
Bulan Bakti Pramuka Tangsel 2026 Digelar
3 Agustus 2026

Berita Menarik Lainnya..

New Cybersecurity Threats Emerge in the Digital Landscape

10 Mei 2026

Tech Titans Share Ambitious Plans for a Sustainable Future

10 Mei 2026
Keran Air Dinkes Kota Tangsel

Belanja Keran Dinkes Kota Tangsel Rp5 Juta Jadi Temuan BPK

2 Juli 2026
SPMB SMPN Kota Tangsel

Jadwal Lengkap SPMB SMPN Kota Tangsel Tahap II

29 Juni 2026
  • Advertise with us
  • Newsletters
  • Complaint
  • Deal
Stay tuned for a blend of captivating content that not only informs but also inspires you to navigate the ever-evolving landscape of technology, marketing, and market trends!
wartatangsel.com
393.9kFollowersLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Copyright © 2026 wartatangsel.com | Made with ❤︎ by Setiawan Chogah