wartatangsel.com
  • News
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Hukum
  • Indeks Berita
Masuk
wartatangsel.comwartatangsel.com
Font ResizerAa
  • News
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Hukum
  • Indeks Berita
Search
  • News
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Hukum
  • Indeks Berita

Trending →

PMI Kota Tangsel Bantu Korban Ledakan di Pasar Manggis Ciputat

By
Hikmat
14 Oktober 2026

Rektor dan Pegawai UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Jadi Korban Teror

By
Hikmat
21 September 2026

Benyamin Ajak Pelajar SMAN 1 Tangsel Bangun Karakter Positif

By
Hikmat
18 September 2026

Lawan Mardiono, PPP Banten Ajukan Kasasi Putusan PN Jakpus

By
Hikmat
18 September 2026

Isyana Kunjungi Sekolah Rakyat 33 Tangsel, Minta Kesehatan dan Mental Remaja Diperkuat

By
Hikmat
18 September 2026
Have an existing account? Sign In
Follow US
2026 © Nusantaria.com. All Rights Reserved.
Ekonomi

DPMPTSP Kota Tangsel Ajak Pengusaha Padel Patuhi Perizinan

DPMPTSP Kota Tangsel
Aktivitas di loket pelayanan DPMPTSP Kota Tangsel, di Cilenggang
Hikmat
By
Hikmat
Published: 29 Juni 2026
Share
2 Min Read
SHARE

WARTATANGSEL.COM – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menghimbau para pelaku usaha olahraga padel agar melengkapi perizinan berusaha untuk menjamin keamanan dan kenyamanan berusaha.

Hal ini seiring dengan pesatnya pertumbuhan usaha lapangan padel di Kota Tangsel yang disorot oleh berbagai pihak terkait perizinan berusaha yakni Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.

Kepala DPMPTSP Kota Tangsel Maulana Prayoga Utama mengatakan, hingga saat ini masih terdapat temuan-temuan bangunan yang tak memiliki izin dan menjadi sorotan masyarakat.

“Bangunan-bangunan seringkali ditemukan tak berizin, maka kami mengajak para pemilik bangunan untuk mengurus perizinannya,” katanya, Rabu, 24 Juni 2026.

Yoga mengajak, para pelaku usaha di Kota Tangsel untuk mengurus perizinannya secara langsung ke Mal Pelayanan Publik (MPP) di Cilenggang tanpa melalui perantara atau calo.

Pasalnya, kata Yoga, mengurus perizinan berusaha di Kota Tangsel mudah dan bisa dilakukan secara mandiri.

“Pengurusan PBG mudah. Kalaupun ada kendala, kami juga memiliki sejumlah kanal untuk membantu kendala yang dirasakan oleh para pemohon. Seperti hotline, loket pengaduan di MPP,” ungkapnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) harus dimiliki sebelum pelaksanaan konstruksi. Lapangan padel termasuk dalam bangunan gedung dengan fungsi usaha bangunan wisata dan rekreasi.

Syarat Dokumen Pengajuan PBG

PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung. Pengajuan PBG dilakukan melalui sistem simbg.pu.go.id

Dalam mengajukan PBG, pemohon harus memiliki dokumen prasyarat sebelum mulai mengajukan permohonan di dalam SIMBG, antara lain:

1. Izin pemanfaatan ruang

2. Izin lingkungan

Dokumen persyaratan PBG berbeda-beda sesuai dengan jenis permohonan PBG yang diajukan, berupa:

1) Dokumen kepemilikan data tanah

2) Data umum yang meliputi identitas pemilik/pemohon, data penyedia jasa perencanaan konstruksi (badan usaha atau perorangan), arsitek berlisensi/STRA

3) Data teknis yang terdiri dari data teknis arsitektur, struktur, dan mekanikal elektrikal plumbing (MEP).

TAGGED:DPMPTSP Kota TangselIzin PBG di TangselSyarat PBG di TangselWartatangsel
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Previous Article Bapenda Kota Tangsel Bapenda Kota Tangsel Berikan Relaksasi PBB-P2, Ringankan Wajib Pajak
Next Article Kejari Kota Tangsel Kejari Tangsel Bongkar Korupsi Pegadaian Syariah, Kepala Unit dan Nasabah Jadi Tersangka
- Advertisement -
Ad imageAd image

Terkini

PMI Kota Tangsel Bantu Korban Ledakan di Pasar Cimanggis Tangsel
PMI Kota Tangsel Bantu Korban Ledakan di Pasar Manggis Ciputat
14 Oktober 2026
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Rektor dan Pegawai UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Jadi Korban Teror
21 September 2026
Benyamin di SMAN 1 Tangsel
Benyamin Ajak Pelajar SMAN 1 Tangsel Bangun Karakter Positif
18 September 2026
PPP Banten
Lawan Mardiono, PPP Banten Ajukan Kasasi Putusan PN Jakpus
18 September 2026
Sekolah Rakyat 33 Tangsel
Isyana Kunjungi Sekolah Rakyat 33 Tangsel, Minta Kesehatan dan Mental Remaja Diperkuat
18 September 2026

Berita Menarik Lainnya..

PGN Area Tangerang

Pelanggan Gas Bumi PGN Area Tangerang Bisa Catat Meteran Mandiri

9 Juli 2026

Heart-Pounding Adventures for the Thrill-Seeking Explorer

29 Agustus 2021

Strategies to Elevate Brand Stories and Capture Audience Attention

31 Agustus 2022

Spotlight on the Trailblazing Entrepreneurs and Revolutionary Ideas

28 Agustus 2021
  • Advertise with us
  • Newsletters
  • Complaint
  • Deal
Stay tuned for a blend of captivating content that not only informs but also inspires you to navigate the ever-evolving landscape of technology, marketing, and market trends!
wartatangsel.com
393.9kFollowersLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Copyright © 2026 wartatangsel.com | Made with ❤︎ by Setiawan Chogah